Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf Omnibus Law Bakal Dibawa ke DPR Sebelum 12 Desember

image-gnews
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), Iskandar Simorangkir saat memberikan sambutan di acara peluncuran hasil survei nasional Inklusi Keuangan Indonesia 2018, Kamis (14/11), di Jakarta.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), Iskandar Simorangkir saat memberikan sambutan di acara peluncuran hasil survei nasional Inklusi Keuangan Indonesia 2018, Kamis (14/11), di Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan pemerintah terus mengebut pengerjan draf penyederhanaan regulasi alias Omnibus Law. Nantinya, Omnibus Law inilah yang akan langsung merevisi lebih dari 70 Undang-Undang (UU) yang sudah ada.

“Targetnya sebelum DPR reses pada 12 Desember 2019, sudah masuk,” kata Iskandar dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2019. Sehingga, pemerintah saat ini memiliki waktu kurang dari satu bulan lagi untuk menyelesaikan draf tersebut.

Melalui Omnibus Law ini, pemerintah akan mengusulkan dua UU baru ke DPR, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kedua UU inilah yang akan merevisi lebih dari 70 UU tersebut. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi, mendorong daya saing UMKM, dan penciptaan lapangan kerja.

Iskandar mengatakan ada 11 klaster yang diatur dalam Omnibus Law ini. Keseluruhan klaster tersebut yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi administrasi dan menghapus sanksi pidana, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan hukum, dukungan riset dan inovasi, kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Beberapa aturan nantinya akan jauh berbeda dari yang saat ini ada. Sebagai contoh dalam urusan perizinan berusaha. Iskandar menyebut, tidak semua jenis usaha memerlukan izin. Namun, hanya jenis usaha yang membahayakan keamanan, kesehatan, dan lingkungan, saja yang mendapat izin. Sisanya cukup menggunakan standar umum dan pengawasan. “Ini namanya risk-based license,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu dalam hal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah sedang menggodok aturan untuk mengganti IMB dengan standarisasi bangunan. Pola ini meniru risk-based license pada perizinan usaha. Sehingga, pemerintah tinggal menetapkan standar yang harus dipenuhi seseorang atau badan usaha ketika membangun rumah atau gedung. “Nanti di awasi, kalau melanggar, kami robohkan itu,” ujarnya.

Kemudian contoh terakhir yaitu dalam hal pertanahan. Untuk menarik minat investasi di Indonesia, pemerintah bakal membantu para investor hingga ke tahap perizinan dan pengadaan tanah. Sehingga, kata Iskandar, para investor yang siap berbisnis di Indonesia bisa langsung memulai kegiatan maupun produksi di lahan yang sudah disediakan pemerintah. “Tidak hanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yang lain juga,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

1 jam lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

8 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

23 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Program ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan Kepulauan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

1 hari lalu

Parade pembukaan Solo Great Sale 2024 semarak dengan arak-arakan gunungan di sepanjang jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Minggu, 5 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.


Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?